Sekolah 5 Hari, 8 Jam dalam 1 Hari
Selasa,
27 Juni 2017
~ Oleh Hendra Darmawan ~ Dilihat 2456 Kali
Mulai tahun ajaran 2017/2018 pemerintah memberlakukan Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Dengan ketentuan waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Untuk waktu istirahat sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, namun tidak termasuk dalam perhitungan jam belajar di sekolah.
Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
- Kegiatan intrakurikuler
adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kegiatan kokurikuler
merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum, meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik
- Kegiatan ekstrakurikuler
merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan, termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya
Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah dan dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.
Ketentuan pelaksanaan Hari Sekolah tersebut dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sumber daya pada Sekolah dan akses transportasi belum memadai.
Hari sekolah digunakan oleh guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. Beban kerja Guru tersebut antara lain adalah :
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- membimbing dan melatih Peserta Didik
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.
Permendikbud