Mulai tahun ajaran 2017/2018 pemerintah memberlakukan Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Dengan ketentuan waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Untuk waktu istirahat sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu, namun tidak termasuk dalam perhitungan jam belajar di sekolah.
Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah dan dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.
Ketentuan pelaksanaan Hari Sekolah tersebut dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan sumber daya pada Sekolah dan akses transportasi belum memadai.
Hari sekolah digunakan oleh guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. Beban kerja Guru tersebut antara lain adalah :
Untuk lebih lengkapnya silahkan download Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.
PermendikbudDengan mengharap ridho dan rahmat Allah SWT, membangun generasi bangsa berprestasi dan berakhlak mulia. Para pengunjung yang dirahmati Allah SWT,…
Copyright © 2017 - 2025 SMP Negeri 2 Bandar Lampung All rights reserved.
Developed by Hendra Darmawan, A.Md